Kita sering mendengar, membaca dan melihat banyaknya penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Terjadinya tawuran antara kelompok masyarakat yang kadang-kadang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan), pembunuhan, perampokan, kasus narkoba dan lain-lain. Dengan berbagai peristiwa tersebut, apakah yang bisa kita lakukan? Bagaimana cara pengendalian sosial yang sebaiknya dilakukan kelompok masyarakat tersebut? Bagaimana cara Anda mengatasinya bila itu terjadi di lingkungan Anda? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan reflektif yang mengingatkan kita sebagai mahluk sosial.
Bila dilihat dari segi cara pengendaliannya, dapat dikelompokkan dalam beberapa cara/teknik, yaitu:
a. Persuasif
Persuasif merupakan cara pengendalian tanpa kekerasan.Cara pengendalian lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat, terkesan halus dan berupa ajakan atau himbauan. Contoh:
1. Tokoh masyarakat membina warganya yang bertikai agar selalu hidup rukun, menghargai sesama, mentaati peraturan, dan menjaga etika pergaulan..
2. Seorang ibu dengan penuh kasih sayang menasehati anaknya yang ketahuan mencuri. Ibu itu berusaha memberi pengertian pada anaknya bahwa mencuri itu perbuatan yang tercela dosa dan sangat merugikan orang lain. Mencuri itu akan berakibat buruk pada kehidupannya kelak. Ia akan menjadi orang terkucil dan tersingkir dari masyarakat.
3. Guru membina dan menasehati muridnya yang ketahuan merokok di sekolah. Dengan penuh kewibawaan dan kesabaran guru tersebut menanamkan pengertian bahwa merokok itu merusak kesehatan, merugikan orang lain, dan juga merupakan pemborosan.
b. Koersif
Cara koersif lebih menekankan pada tindakan atau ancaman yang menggunakan kekerasan fisik. Tujuan tindakan ini agar si pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan buruknya lagi. Jadi terkesan kasar dan keras. Cara ini hendaknya merupakan upaya terakhir sesudah melakukan cara persuasif, contoh:
1. Massa menghajar perampas sepeda motor agar jera. Tindakan tersebut sebenarnya dilarang secara hukum, karena telah main hakim sendiri. Namun cara tersebut dilakukan masyarakat dengan maksud agar para perampas sepeda motor lainnya takut untuk berbuat serupa.
2. Penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Hal ini dilakukan agar para pelaku kejahatan atau orang yang akan berniat jahat menjadi takut untuk melakukan tindak kejahatan.
3. Orang tua yang menjewer telinga anaknya yang nakal. Hal ini dilakukan dengan harapan anaknya tidak melakukan kesalahan lagi.
4. Penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.
Pengendalian dengan kekerasan dilihat dari tekniknya dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :
v Kompulsi (compulsion) yaitu teknik pengendalian yang dilakukan dengan cara pemaksaan terhadap seseorang agar taat dan patuh terhadap norma.
v Pervasi (pervasion) adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang-ulang dengan harapan seseorang dapat sadar dan mau menjalankan nilai dan norma yang berlaku
Pengelompokan Lain :
a. Pengendalian internal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik. Strategi-strategi politik tersebut dapat berupa aturan perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
b. Pengendalian eksternal; pengendalian sosial jenis ini dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpangan-penyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Pengendalian sosial jenis ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pun melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.
Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial :
a. Pengendalian pribadi; yaitu pengendalian / pengawasan sosial yang dilakukan secara pribadi/individu.
b. Pengendalian institusional; yaitu pengendalian / pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga / intitusi kepada para anggota lembaganya dan diluar institusi di sekitar lembaga tersebut berada.
c. Pengendalian resmi; yaitu pengendalian / pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian tidak resmi; yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.